======= 100 % Indonesia =======

======= 100 % Indonesia =======

Senin, 13 Januari 2014

Peta Sosial



Peta Sosial Negara Republik Indonesia





Peta Sumatera Utara

0 komentar:

FCU Se - Indonesia


FCU (Family Care Unit)
Desa Sisik
Kecamatan Pringgarata
Kabupaten Lombok Tengah
Provinsi Nusa Tenggara Barat



FCU (Family Care Unit)
Desa Sidomukti
Kecamatan Kembangbahu
Kabupaten Lamongan
Provinsi Jawa Timur


0 komentar:

Minggu, 12 Januari 2014

Contact FCU



Sekretariat :
KANTOR DESA SAMBIREJO TIMUR
Jalan Makmur Dusun VII Tanjung Desa Sambirejo Timur 20371
Kecamatan Percut Sei Tuan
Kabupaten Deli Serdang
Provinsi Sumatera Utara

Email :
a) fcu_samtim@yahoo.com
b) m45_3rick@yahoo.co.id

Blog :
http://fcu-sambirejotimur.blogspot.com/

Phone :
1. Apri Yarmin         (Koordinator)    : 0852 7541 0012
2. Erick Prastyawan  (Sekretaris)       : 0852 6131 1600

0 komentar:

Sasaran FCU


Sasaran FCU (Family Care Unit) 
Desa Sambirejo Timur - Kec. Percut Sei Tuan


1. Kementerian Sosial RI
2. Dinas Sosial / Instansi Sosial Provinsi
3. Instansi Sosial Kabupaten
4. Pemerintah Kecamatan
5. Pemerintah Desa 
6. PSKS dan Dunia Usaha yang ada dilokasi Uji Coba
7. Pengurus LK3, TKSK, FCU (IPSM, Karang Taruna, WKSBM, Posyandu, KUBE, Posdaya,
    Pusaka / Home Care, LPP / LPK, UPPKS, PAUD, LPM, PNPM, Kelompok Keagamaan, 
    Arisan, Paguyuban, dan / atau Para Penggiat Kemanusiaan yang berkaitan dengan Pemberdayaan
    Keluarga.

0 komentar:

Landasan Hukum FCU

LANDASAN HUKUM
FCU (Family Care Unit) Desa Sambirejo Timur
Kecamatan Percut Sei Tuan - Kabupaten Deli Serdang
SUMATERA UTARA

  1. Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.
  2. Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahab Daerah (LN Tahun 2004 No. 125, Tambahan LN No. 4437)
  3. Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  4. Undang-Undang RI No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  5. Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  6. Peraturan Pemerintah RI No. 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
  7. Peraturan Pemerintah RI No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
  8. Peraturan Pemerintah RI No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
  9. Peraturan Pemerintah RI No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota.
  10. Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
  11. Peraturan Pemerintah RI No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  12. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender.
  13. Keputusan Menteri Sosial RI No. 42/HUK/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat.
  14. Keputusan Menteri Sosial RI No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
  15. Peraturan Menteri Sosial RI No. 01 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat.
  16. Peraturan Menteri Sosial RI No. 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial. 
  17. Peraturan Menteri Sosial RI No. 13 Tahun 2012 tentang Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (CSR Kessos).

0 komentar:

Keluarga Pionir & Keluarga Plasma



Kelurga PIONIR adalah Keluarga berkualitas yang dapat menjalankan peran dan fungsinya, dapat mengatasi masalahnya dengan cara-cara efektif serta dapat dijadikan sebagai teladan bagi keluarga lain yang memerlukan. 






Keluarga PLASMA adalah keluarga yang kurang mempunyai kemampuan untuk menjalankan peran dan fungsinya, mengatasi masalahnya dan menjangkau pelayanan sosial.

0 komentar: